Alur Permohonan Informasi Publik

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PADA KECAMATAN BREBES

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi Kecamatan Bantarkawung lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP);
  2. Jika permohonan lengkap maka Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik tetapi jika berkas tidak lengkap / tidak melengkapi identitas pribadi maka petugas klarifikasi bahwa permohonan tidak lengkap dan tidak ada pemberitahuan tertulis;
  3. Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  4. Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID pembantu apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
  5. Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

Tinggalkan Balasan