MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PADA KECAMATAN BREBES
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi Kecamatan Bantarkawung lalu mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas pribadi (KTP);
- Jika permohonan lengkap maka Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik tetapi jika berkas tidak lengkap / tidak melengkapi identitas pribadi maka petugas klarifikasi bahwa permohonan tidak lengkap dan tidak ada pemberitahuan tertulis;
- Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
- Permohonan juga dapat ditolak oleh PPID pembantu apabila pemohon informasi tidak memenuhi persyaratan permohonan informasi dan atau diduga beritikad tidak baik terhadap informasi yang dimohonkan;
- Petugas menyerahkan informasi publik sesuai yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi sesuai regulasi yang berlaku;
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.