Penilaian Mandiri Standar Pelayanan Publik
Dokumen terkait Pelayanan Publik di Kecamatan Brebes.
Foto Pelayanan Rumah PATEN
Pelayanan Paten
- Surat pengantar dari RT/ RW;
- Blanko/ Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06);
- KK yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan);
- Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/ akta perceraian;
- Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK;
- Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi anggota keluarga yang baru lahir;
- Foto copy akta pengangkatan anak;
- Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama;
- Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04.
- Surat pengantar RT/RW
- Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan;
- Foto copy KK yang lama.
- Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;
- Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggotanya.
- Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal;
- KK yang lama.
- Surat keterangan pindah dari daerah asal.
- Bagi penduduk yang KK hilang/rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, atau
- KK yang rusak
- Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02) yang telah diisi dengan baik dan benar, bagi yang belum pernah didaftarkan biodatanya;
- Dokumen imigrasi;
- Surat keterangan tempat tinggal (SKTT);
- Surat keterangan lapor dini (SKLD);
- Surat ijin kerja;
- Surat ijin tinggal tetap;
- Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang;
- Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
- Pengantar dari RT/RW
- Foto copy KK yang lama dari pemohon
- KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
- Surat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
- Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
- Pengantar dari RT/RW
- KK yang lama dari pemohon
- KK yang lama dari keluarga yang diikuti
- Paspor
- Izin tinggal tetap
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Formulir permohonan KTP (F-1.07);
- Surat pengantar RT/RW;
- Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
- Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
- Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
- Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
- agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP – Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Formulir permohonan KTP (F-1.07);
- Surat pengantar RT/RW;
- KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP;
- Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian;
- Fotocopy KK yang bersangkutan.
Penerbitan KIA baru (usia 0-5 tahun)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua / wali;
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan);
- Formulir permohonan penerbitan KIA yang telah diisi.
Penerbitan KIA (usia 5-17 tahun)
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua / wali;
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua/wali;
- Pas photo anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan);
- Formulir permohonan penerbitan KIA yang telah diisi.
Penerbitan KIA karena hilang
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua / wali;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan).
Penerbitan KIA karena hilang
- Fotocopy kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK orang tua / wali;
- KIA yang rusak;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- Fotocopy ktp-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan).
- Surat keterangan pindah dari daerah asal;
- Biodata penduduk dari daerah atau negara asal;
- KTP-elektronik dari daerah asal;
- Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah.
Bagi WNI
- Berkas permohonan penerbitan SKPWNI yang sudah disetujui oleh RT/RW, Kepala Desa dan Camat;
- KK dan KTP-elektronik pemohon;
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil
- Surat izin dari suami / isteri bagi suami / isteri yang pindah sendiri;
- Fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikah.
Bagi WNA
- Berkas permohonan penerbitan surat pindah;
- KK dan KTP-elektronik atau SKTT pemohon;
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap dan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil.