LAMPIRAN XXVIII
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 102 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS FUNGSI DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BREBES
TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
KECAMATAN
- SUSUNAN ORGANISASI
- Camat;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Program dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- TUGAS DAN URAIAN TUGAS
- KECAMATAN
- Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Camat mempunyai tugas yang meliputi :
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
- SEKRETARIAT
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dengan melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kecamatan yang meliputi urusan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan.
- Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan program kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- melaksanakan pendistribusian tugas pada bawahan dan unsur perangkat kecamatan sesuai bidang tugasnya ;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perjalanan dinas, kepegawaian, kinerja, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan ketatalaksanaan ;
- melaksanakan penelitian dan membubuhi paraf koordinasi terhadap surat dan naskah dinas lain serta melegalisasi surat-surat ;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan kegiatan dengan unit kerja lain dan melakukan kegiatan administrasi keuangan.
- Uraian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan, sebagai berikut :
- melakukan penyusunan rencana program kegiatan dan pelaporan pelaksanaan program;
- melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan laporan kinerja instansi pemerintah ;
- melakukan pengumpulan peraturan perundang-undangan bidang keuangan ;
- melakukan penyusunan anggaran dan laporan pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan ;
- melakukan kegiatan pembayaran gaji dan kegiatan bidang keuangan lainnya ;
- melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
- SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang rumah tangga, perlengkapan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.
- Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut :
- melakukan kegiatan untuk menyiapkan dan menghimpun peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian ;
- melakukan kegiatan pengendalian surat-surat dinas, pengelolaan arsip, tatanaskah, stempel dan legalisasi surat-surat, kebersihan, perlengkapan dan kepegawaian ;
- melakukan kegiatan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara dan acara resmi lainnya ;
- melakukan kegiatan administrasi pengelolaan inventaris kantor ;
- melakukan kegiatan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan administrasi kepegawaian lainnya ;
- melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang pemerintahan kecamatan dan bidang pelayanan umum.
- Uraian tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, sebagai berikut :
- melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
- melakukan penyiapan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi kelurahan dan desa dibidang keuangan, pemerintahan umum, kependudukan, pencatatan sipil, sosial politik dan keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
- melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemerintahan dan pelayanan umum dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
- melakukan kegiatan administrasi pajak dan retribusi berdasarkan laporan dari kelurahan dan desa ;
- melakukan penyusunan bahan pembinaan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah dan retribusi daerah secara koordinatif ;
- melakukan bimbingan dan pembinaan bidang pemerintahan dalam rangka penyiapan bahan lomba desa dan lomba yang lain ;
- melakukan pembinaan, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dan sarana umum ;
- melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
- melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keolahragaan.
- Uraian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial, sebagai berikut :
- melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
- melakukan penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan keolahragaan ;
- melakukan inventarisasi permasalahan bidang kesejahteraan sosial dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
- melakukan kegiatan pemberian rekomendasi/ perijinan dibidangnya sesuai tugas pokok ;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanganan bantuan sosial dan korban bencana alam ;
- melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
- melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
- SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai tugas melakukan pembinaan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebagai berikut :
- melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
- melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
- melakukan kegiatan pembinaan terhadap LKMD,PKK dan P2WKSS ;
- melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian Desa dan Kelurahan berkaitan dengan dana bantuan dan ekonomi lemah ;
- melakukan penyiapan bahan pembinaan perekonomian, perbankkan, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informal, kehutanan dan distribusi hasil produksi ;
- melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
- melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan dan pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
- Uraian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagai berikut :
- melakukan penyusunan pedoman teknis dan pembinaan ketntraman dan ketertiban umum ;
- melakukan kegiatan pembinaan terhadap anggota Polisi Pamong Praja ;
- melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
- melakukan inventarisasi permasalahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
- melakukan kegiatan pengamanan kantor dan patroli wilayah ;
- melakukan kegiatan pembinaan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima bersama instansi terkait ;
- memberikan rekomendasi perijinan sesuai bidang tugasnya ;
- melakukan kegiatan penanggulangan bencana alam bersama instansi terkait ;
- melakukan pembinaan terhadap kegiatan perlindungan masyarakat (Linmas) bersama instansi terkait ;
- melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
- melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
- melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Plt. BUPATI BREBES,
TTD
Drs. BUDI WIBOWO, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19590930 198303 1 006
Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
Bidang Kesejahteraan Rakya