LAMPIRAN  XXVIII

PERATURAN BUPATI BREBES

NOMOR    102  TAHUN 2016

TENTANG TUGAS FUNGSI DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BREBES

TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL

 KECAMATAN

  1. SUSUNAN ORGANISASI
  2. Camat;
  3. Sekretariat, terdiri dari :
  4. Sub Bagian Program dan Keuangan;
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  6. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  7. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  8. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  9. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. TUGAS DAN URAIAN TUGAS
  1. KECAMATAN
  • Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Camat mempunyai tugas yang meliputi :
  1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  10. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
  1. SEKRETARIAT
  • Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dengan melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kecamatan yang meliputi urusan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan dan ketatalaksanaan.
  • Uraian tugas Sekretariat, sebagai berikut :
    1. melaksanakan penyusunan program kerja tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
    2. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
    3. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
    4. melaksanakan pendistribusian tugas pada bawahan dan unsur perangkat kecamatan sesuai bidang tugasnya ;
    5. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, perjalanan dinas, kepegawaian, kinerja, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan ketatalaksanaan ;
    6. melaksanakan penelitian dan membubuhi paraf koordinasi terhadap surat dan naskah dinas lain serta melegalisasi surat-surat ;
    7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  1. SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan kegiatan dengan unit kerja lain dan melakukan kegiatan administrasi keuangan.
  • Uraian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan, sebagai berikut :
    1. melakukan penyusunan rencana program kegiatan dan pelaporan pelaksanaan program;
    2. melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan laporan kinerja instansi pemerintah ;
    3. melakukan pengumpulan peraturan perundang-undangan bidang keuangan ;
    4. melakukan penyusunan anggaran dan laporan pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan ;
    5. melakukan kegiatan pembayaran gaji dan kegiatan bidang keuangan lainnya ;
    6. melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
    7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
  1. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang rumah tangga, perlengkapan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.
  • Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagai berikut :
    1. melakukan kegiatan untuk menyiapkan dan menghimpun peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian ;
    2. melakukan kegiatan pengendalian surat-surat dinas, pengelolaan arsip, tatanaskah, stempel dan legalisasi surat-surat, kebersihan, perlengkapan dan kepegawaian ;
    3. melakukan kegiatan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara dan acara resmi lainnya ;
    4. melakukan kegiatan administrasi pengelolaan inventaris kantor ;
    5. melakukan kegiatan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan administrasi kepegawaian lainnya ;
    6. melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
    7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  1. SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN UMUM
  • Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang pemerintahan kecamatan dan bidang pelayanan umum.
  • Uraian tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, sebagai berikut :
    1. melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
    2. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
    3. melakukan penyiapan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi kelurahan dan desa dibidang keuangan, pemerintahan umum, kependudukan, pencatatan sipil, sosial politik dan keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
    4. melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemerintahan dan pelayanan umum dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
    5. melakukan kegiatan administrasi pajak dan retribusi berdasarkan laporan dari kelurahan dan desa ;
    6. melakukan penyusunan bahan pembinaan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah dan retribusi  daerah secara koordinatif ;
    7. melakukan bimbingan dan pembinaan bidang pemerintahan dalam rangka penyiapan bahan lomba desa dan lomba yang lain ;
    8. melakukan pembinaan, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas dan sarana umum ;
    9. melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
    10. melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
    11. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  1. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
  • Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan kegiatan bidang bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keolahragaan.
  • Uraian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial, sebagai berikut :
    1. melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
    2. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
    3. melakukan penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, agama, kepemudaan, kesehatan, pendidikan,  pemberdayaan perempuan dan keolahragaan ;
    4. melakukan inventarisasi permasalahan bidang kesejahteraan sosial dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
    5. melakukan kegiatan pemberian rekomendasi/ perijinan dibidangnya sesuai tugas pokok ;
    6. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanganan bantuan sosial dan korban bencana alam ;
    7. melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
    8. melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
    9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
  1. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai tugas melakukan pembinaan dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebagai berikut :
    1. melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
    2. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
  1. melakukan inventarisasi permasalahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
  2. melakukan kegiatan pembinaan terhadap LKMD,PKK dan P2WKSS ;
  3. melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkembangan perekonomian Desa dan Kelurahan berkaitan dengan dana bantuan dan ekonomi lemah ;
  4. melakukan penyiapan bahan pembinaan perekonomian, perbankkan, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informal, kehutanan dan distribusi hasil produksi ;
  5. melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
  6. melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
  7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  1. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
    • Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan dan pembinaan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
  • Uraian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,  sebagai berikut :
  1. melakukan penyusunan pedoman teknis dan pembinaan ketntraman dan ketertiban umum ;
  2. melakukan kegiatan pembinaan terhadap anggota Polisi Pamong Praja ;
  3. melakukan penyusunan rencana kegiatan berdasarkan hasil evaluasi kerja ;
  4. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;
  5. melakukan inventarisasi permasalahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan merumuskan pedoman pemecahannya ;
  6. melakukan kegiatan pengamanan kantor dan patroli wilayah ;
  7. melakukan kegiatan pembinaan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima bersama instansi terkait ;
  8. memberikan rekomendasi perijinan sesuai bidang tugasnya ;
  9. melakukan kegiatan penanggulangan bencana alam bersama instansi terkait ;
  10. melakukan pembinaan terhadap kegiatan perlindungan masyarakat (Linmas) bersama instansi terkait ;
  11. melakukan penilaian dengan SKP kepada bawahan ;
  12. melakukan kegiatan untuk melaporkan secara lisan/ tertulis semua kegiatan yang diberikan oleh camat sebagai pertanggungjawaban ;
  13. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 Plt. BUPATI BREBES,

TTD

Drs. BUDI WIBOWO, M.Si

Pembina Utama Madya

NIP. 19590930 198303 1 006

Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah

Bidang Kesejahteraan Rakya